Amanda Ferdina - detikNews
"Saya kira tidak secara spesifik, tidak seperti itu," ujar Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
Menurut Arbab, kalau pemeriksaan KPK dianggap merusak, namun hal itu atas wewenang Kepolisian untuk menegakkan hukum. "Kita harus bicara tanpa normatif seperti itu," tegas dia.
Tentang polemik peniadaan wewenang penuntutan, menurut Arbab, hal itu supaya tidak ada kesan di luar KPK tidak ada yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Selain, itu tidak ada lembaga yang dobel menangani penuntutan hukum.
"Di negara manapun penuntutan itu oleh jaksa. Dalam UU sudah jelas penuntut ada pada jaksa. Tidak ada lembaga penuntut hukum kedua," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar